Profesional muda, Kamis lalu (8 Oktober 2010) kita sudah kita sudah mengulas sedikit tentang Pajak Property dan yang terkait di dalamnya. Minggu ini kita akan coba lebih mendalami pajak-pajak yang terkait dengan transaksi jual beli property.
Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak Sumatera Utara I kembali hadir dalam serial perbincangan seputar pajak property di TRIJAYA EXECUTIVE LOUNGE.
Kita akan membahas aspek-aspek pajak yang berkenaan dengan property, cara perhitungan jenis property yang terkena pajak dan sebagainya.
Mari bergabung bersama kami, Kamis, 14 Oktober 2010, jam 16 - 17 wib di 95,1 FM Radio Trijaya Medan.
Profesional Muda bisa berinteraktif pada saat acara berlangsung melalui:
Telepon : 061 4567 266
SMS : 0812 645 2460
Fb : Trijayafm_medan@ymail.com
Twitter : @trijayafm_medan
Atau yang ingin bertanya mengenai pajak, bisa juga melalui blog ini.
Acara ini dipersembahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
"Pajak kita untuk Sumatera Utara Lebih baik"
*) Simak TRIJAYA EXECUTIVE LOUNGE bersama KANWIL DIRJEN PAJAK SUMUT I, setiap Kamis di 95,1 Trijaya FM Medan.
1 comment:
Bagaimana cara perhitungan pph21 untuk pekerja bebas? bagaimana pelaporannya untuk setiap bulan? mohon bantuannya
Post a Comment