Wednesday, October 13, 2010

Trijaya Executive Lounge bersama Kanwil Dirjen Pajak Sumut I (Serial II)

Profesional muda, Kamis lalu (8 Oktober 2010) kita sudah kita sudah mengulas sedikit tentang Pajak Property dan yang terkait di dalamnya. Minggu ini kita akan coba lebih mendalami pajak-pajak yang terkait dengan transaksi jual beli property.

Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak Sumatera Utara I kembali hadir dalam serial perbincangan seputar pajak property di TRIJAYA EXECUTIVE LOUNGE.
Kita akan membahas aspek-aspek pajak yang berkenaan dengan property, cara perhitungan jenis property yang terkena pajak dan sebagainya.
Mari bergabung bersama kami, Kamis, 14 Oktober 2010, jam 16 - 17 wib di 95,1 FM Radio Trijaya Medan.

Profesional Muda bisa berinteraktif pada saat acara berlangsung melalui:
Telepon : 061 4567 266
SMS : 0812 645 2460
Fb : Trijayafm_medan@ymail.com
Twitter : @trijayafm_medan
Atau yang ingin bertanya mengenai pajak, bisa juga melalui blog ini.

Acara ini dipersembahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I

"Pajak kita untuk Sumatera Utara Lebih baik"


*) Simak TRIJAYA EXECUTIVE LOUNGE bersama KANWIL DIRJEN PAJAK SUMUT I, setiap Kamis di 95,1 Trijaya FM Medan.

1 comment:

Anonymous said...

Bagaimana cara perhitungan pph21 untuk pekerja bebas? bagaimana pelaporannya untuk setiap bulan? mohon bantuannya