Kepala Kanwil Depkum Ham Sumut, Mashudi mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sumut telah membentuk tim, mengusut siapa sipir yang membantu memberikan fasilitas telephone seluler (Hp) kepada terpidana Toni Togar.
Tindakan ini terkait pernyataan Mantan Kapolri Jendral Purn Bambang Hendarso Danuri tentang dalang terror di Medan adalah Toni Togar, narapidana terror di LP Siantar. Dalam menjalankan aksinya, Toni menggunakan hp milik sipir penjara.
Mashudi mengatakan, pihaknya memisah tahanan teroris dengan tahanan pidana biasa. Hal itu dilakukan agar terpidana tidak melakukan perekrutan terhadap napi baru dengan doktrin-doktrin mereka.
Sementara itu, Kepala Lapas II A Pematangsiantar, Yoseph Sembiring mengatakan, terpidana Toni Togar merupakan warga binaan yang baru dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta Medan. Menurutnya, selama menjadi warga bidanaan di Lapas Pematang Siantar, Toni togar tidak menunjukkan hal yang mencurigakan atau perbuatan aneh. Toni Togar mudah beradaptasi, taat beribadah dan suka menolong.
Toni Togar ditahan di LP Siantar sejak tahun 2009. Sebelumnya, sejak 2003, Toni Togar ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan, bersama tiga orang rekannya yang lain.
Roby Karokaro - Trijaya FM Medan
*) Simak Bulettin Trijaya, Senin hingga Jumat jam 21.00 wib di 95,1 Trijaya FM Medan
No comments:
Post a Comment