Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengatakan, kebijakan itu dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman (RUU Perkim). Dijadwalkan, akhir tahun ini RUU telah disahkan dewan.
Menurut Suharso, pengurusan IMB merupakan masalah yang dihadapi bisnis property, dan masyarakat. Biaya IMB berkisar 8% sampai 20%, dari total komponen biaya property. Selain itu, pengurusan IMB relatif lama.
Kementerian Perumahan Rakyat, telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait masalah perizinan.
Direncanakan Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengubah batas kriteria penghasilan Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR), dari sebelumnya dibawah Rp 4,5 juta per bulan, menjadi 6 -7 juta rupiah per bulan. Standarisasi baru ini, menyebabkan masyarakat penerima fasilitas fasilitas perumahan semakin luas, termasuk fasilitas likuiditas dengan bunga rendah.
Selain itu, Pemda juga diwajibkan pembenahan kawasan-kawasan kumuh, serta mencegah agar tidak timbul kawasan kumuh di daerahnya. Menurut Suharso, dalam menangani kekumuhan, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pengembang. Pemerintah daerah dan para pengembang, membuat program bersama, untuk menyulap wilayah kumuh menjadi wilayah yang layak. (MH)
*) Simak Bulettin Trijaya, Senin hingga Jumat jam 21.00 wib di 95,1 Trijaya FM Medan
No comments:
Post a Comment