Thursday, October 7, 2010

Kebijakan Wajib Lapor Impor Barang Dinilai Tidak Tepat

Profesional Muda, Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Wajib Lapor bagi semua produk impor barang jadi, efektif berlaku pada 1 Januari 2011 mendatang.

Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Impor Indonesia Sumatera Utara Khairul Mahal menilai peraturan tersebut tidak tepat. Selama ini seluruh kegiatan importasi barang, wajib memiliki dokumen pemberitahuan impor barang yang dikirim melalui system online ke perbankan dan Bea Cukai. Dokumen itu berisikan data transaksi barang, baik bill of leading, packing list dan invoice barang.

Selain itu kalangan importer dan produsen juga membayar pajak PPN dan PPh, yang diterbitkan pihak Bank. Data transaksi itu secara online diterima oleh Bea Cukai yang akan menerbitkan angka pengenal impor, jika pembayaran sudah selesai dilakukan.

"Jadi barang yang diimpor tidak akan bisa tiba, sebelum adanya dokumen pemberitahuan impor barang" kata Kahirul.

Seharusnya, menurut Khairul, Kementrian Perdagangan dapat melakukan system deteksi antar instansi terkait, guna mengecek persoalan yang terjadi di tiap transaksi ekspor impor.

Khairul mengkhawatirkan kebijakan baru itu akan tumpang tindih dengan System Nasional Single Window yang baru diterapkan.


Arif Rifian - Trijaya FM Medan

*) Simak Bulettin Trijaya, Senin hingga Jumat jam 21.00 wib di 95,1 Trijaya FM Medan

No comments: