Monday, October 25, 2010

Pemerintah Membebaskan Fiscal Bagi Warga Ke Luar Negeri 2011

Sebelumnya, pemerintah hanya membebaskan fiscal bagi warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja. namun mulai tahun depan, setiap warga Indonesia yang keluar negeri akan bebas fiscal. Karena itu, Ditjen Pajak meminta para pemilik NPWP tidak merasa iri hati.

Sebagamana dilansir detik.com, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah mengatakan, aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan di masyarakat. Memang aturan bebas fiskal ini awalnya diberlakukan untuk masyarakat yang memiliki NPWP. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2009 hingga akhir 2010. Kebijakan ini dibuat merangsang masyarakat untuk memiliki NPWP. Namun mulai Januari 2011, semua WNI, baik yang mempunyai NPWP atau tidak, akan menikmati bebas fiskal perjalanan ke luar negeri.

Semapat dikhawatirkan aturan ini membuat orang malas membuat NPWP, Iqbal yakin, aturan ini tidak akan membuat masyarakat jadi ogah-ogahan memiliki NPW. Sebaliknya, dengan aturan baru itu, bisa menciptakan kesadaran berbagai pihak untuk membuat NPWP dengan seksama. Ditjen Pajak akan terus mengimbau masyarakat untuk memiliki NPWP sebagai warga negara yang baik. Iqbal mengatakan, jika kesejahteraan masyarakat meningkat, kebutuhan untuk memiliki NPWP semakin mendesak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga saat ini jumlah pemilik NPWP di Indonesia telah mencapai lebih dari 18,7 juta. Selama 1 Januari hingga 30 September 2010, Ditjen Pajak telah menjarnig 2,8 juta pemilik NPWP baru. Dari jumlah tersebut, jumlah NPWP wajib pajak orang pribadi mencapai 16,5 juta, bertambah 2,7 juta NPWP selama Januari-September 2010.(MH/DC)


*) Simak Bulettin Trijaya, Senin hingga Jumat jam 21.00 wib di 95,1 Trijaya FM Medan

No comments: