Sediktinya 200 tenaga kerja PT Katarina Utama Tbk Cabang Medan, melakukan gugatan ke Dinas Tenaga Kerja Medan, Sumatera Utara (Sumut). Para pekerja dibidang telekomunikasi ini, menuntut agar Presiden Direktur PT Katarina Utama Tbk, Fazli Bin Zainal Abidin memberikan hak pekerja.
Sekretaris Forum Komunikasi Pekerja Katarina Medan, Marincan Rajagukguk usai sidang mediasi di kantor Disnaker Medan, mengatakan pemegang saham asal negara Malaysia tersebut tidak memberikan gaji karyawan sesuai waktu sejak tahun 2008 lalu. Selain itu, perusahaan tidak membayarkan tunjangan Jamsostek, padahal setiap bulannya gaji karyawan dipotong untuk itu.
Kuasa hukum pekerja PT Katarina Utama Tbk, Gindo Nadapdap mengatakan dalam kasus ini telah terjadi dua delik aduan perkara yakni pidana dan perdata. Untuk kasus pidananya, perusahaan telah melakukan penipuan dengan cara tidak menyetorkan pemotongan gaji karyawan ke Jamsostek. Sedangkan perkara perdatanya, perusahaan tidak membayarkan gaji karyawan dan semua dana yang telah tercantum dalam perjanjian perusahaan.
Sementara itu, Elina Ginting dan Maimunah, selaku perwakilan dari Disnaker Medan mengatakan, pihaknya menemukan beberapa bukti dan fakta yang menyalahi UU ketenagakerjaan No.25 tahun 2007. Sehingga menurutnya, sebelum kasus ini sampai kepengadilan, maka perusahaan PT Katarina Utama Tbk diminta melaksanakan semua kewajibannya membayar hak pekerja.
Perusahaan PT Katarina Utama Tbk adalah perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi seluler terbesar di Sumatera Bahagian Utara (Sumbagut) meliputi ruang kerja di wilayah Sumut, Aceh, Riau dan Padang .
Pada tahun 2009, perusahaan ini mendaftarkan diri ke BEI. Namun ditahun 2010 perusahaan melakukan PHK besar-besaran terhadap karyawannya khusus untuk Cabang Medan. Perusahaan ini juga tidak membayarkan gaji karyawan hingga nilainya mencapai 4 milyar rupiah lebih.
Dianggap melanggar perjanjian, dua ratus orang pekerjanya lalu membuat pengaduan ke Disnaker Medan. Meskipun sudah berulang kali dilakukan mediasi, namun hasilnya tetap tidak menemukan kesepakatan.
Kasus ini bukan pertama kalinya terjadi di Sumut. Sebelumnya pengusaha Malaysia Mr Robert yang membuka pabrik bernama PT WRP di Sumut, juga tidak membayarkan gaji karyawannya dan malah kabur ke negaranya. Meskipun sempat ditangkap oleh polisi, namun tanpa alasan jelas akhirnya kembali dilepas.(Roby Karokaro)
*) Simak Bulettin Trijaya, Senin hingga Jumat jam 21.00 wib di 95,1 Trijaya FM Medan
No comments:
Post a Comment