Berkas perkara itu, dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Medan, pada Kamis sore. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Dharmabella Timbasz, mengatakan tim gabungan yang menangani kasus korupsi ruislagh lahan KBM itu telah melengkapi berkas pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, masing-masing mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Medan II Tarmizi dan Direktur Utama PT Gemilang Kreasi Utama Haryono.
Menurutnya, penelusuraan kasus ini bermula dari nilai objek KBM lama di Jalan Brigjen Katamso Medan, diasumsikan mencapai Rp 47 miliar. Namun setelah dilakukan penghitungan, menurun menjadi Rp 26 miliar. Dari sinilah timbul asumsi adanya kerugian negara.
Timbasz juga mengungkapkan, tim penyidik menemukan keganjilan, dalam proses pembelian lahan baru kebun binatang itu, diantaranya harga tanah kebun binatang yang baru, sama dengan lahan KBM lama. Padahal areal KBM yang baru lebih luas dari KBM yang lama.
Dalam pemeriksaan, pemilik lahan yang dibeli Pemko Medan mengakui, bahwa harga yang mereka terima tidak sesuai dengan harga yang tertera pada pembebasan lahan. Sesuai data yang tertera, untuk ganti rugi pembebasan lahan berkisar Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu permeternya.
Dalam kasus itu, ketiga tersangka dijerat UU Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 jo UU No20 Tahun 2001 pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara diatas empat tahun.
Dengan dilimpahkannya berkas ini, maka Ramli akan diadili guna membuktikan keterlibatan mereka masing-masing terkait ruislagh lahan KBM itu.
Secera terpisah Panitra Pidana Muda PN Medan, Fachrial, SH, M.Hum ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dua orang pegawai Kejari Medan menyerahkan berkas Ramli Lubis Cs ke bidang pidana PN Medan.(RK)
*) Simak Bulettin Trijaya, Senin hingga Jumat jam 21.00 wib di 95,1 Trijaya FM Medan
No comments:
Post a Comment