Menteri Agama, Suryadarma Ali, membantah keuntungan uang sisa setoran haji dipergunakan untuk insentif departemen agama. Ia juga menepis tudingan uang itu dipergunakan untuk mendanai perjalanan haji pejabat.
Menurutnya, bunga uang setoran jamaah haji tersebut disimpan dan dipergunakan sepenuhnya untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, seperti pemondokan jamaah. Seuai tarif, biaya pemondokan berkisar 3 ribu real hingga 3500 real, tetapi jamaah hanya membayar 2.850 real. Kekurangannya diambil dari dana sisa setoran haji.
Selain itu, dana sisa setoran haji juga membayar asuransi jamaah. Pada tahun sebelumnya, jamaah haji dikenakan asuransi jiwa Rp 100 ribu, tapi sekarang tidak dikenakan lagi. Jika masih ada sisa, akan tetap disimpan di rekening Dana Abadi Umat, yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar Rp 1,7 triliyun.
Suryadarma mengatakan, setiap calon jemaah haji diwajibkan menyetor uang sebanyak Rp 25 juta, dan baru bisa berangkat 3-4 tahun kedepan. Sehingga uang tersebut berbunga dan bunga bank tersebut yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas ibadah haji.(MH/dc)
*) Simak Bulettin Trijaya, Senin hingga Jumat jam 21.00 wib di 95,1 Trijaya FM Medan
No comments:
Post a Comment