Pemerintah mengalokasikan anggaran 10 trilyun, akibat pembatalan kenaikan tariff dasar listrik. Anggaran itu dipakai, untuk menjaga resiko fiskal, jika realisasi subsidi listrik membengkak di tahun 2011. Realiasasi subsidi yang membengkak , berpotensi menambah deficit anggaran. Pengalokasian anggaran itu, telah diatur dalam pasal 15 UU APBN 2010 tentang APBN 2011.
Sebelumnya pemerintah berencana menaikkan tariff dasar listrik sebesar 5,4%, untuk menutupi deficit anggaran di PLN. Namun DPR menolak rencana kenaikan TDL itu. Konsekuensinya, DPR pun menyetujui anggaran 10 trilyun itu, untuk menjaga resiko fiscal.
Pada UU itu juga disebutkan belanja subsidi listrik dialokasikan sebesar Rp 40,7 triliun. Namun, besaran subsidi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan. Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, berdasarkan kemampuan negara.
Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, DPR menolak rencana pemerintah menaikan tarif dasar listrik (TDL) pada tahun 2011, karena masih ada banyak cara yang bisa ditempuh untuk menekan defisit anggaran PLN.
Sebelumnya pemerintah berencana menaikan tarif dasar listrik sebesar 5,4 persen, guna menutupi kekurangan anggaran PLN sebesar Rp4,6 triliun. Menurut Ketua DPR, berbagai cara yang bisa dilkukan untuk menekan kekurangan subsidi itu diantaranya dengan melakukan penghematan serta efisiensi di tubuh PLN.
Dewan mencatat, PLN sendiri yang akan melakukan penghematan dari tahun 2010 hingga 2015. Caranya, melakukanefisiensi baik dari sektor pembangkit, pengadaan maupun belanja rutin.
*) Simak Bulettin Trijaya, Senin hingga Jumat jam 21.00 wib di 95,1 Trijaya FM Medan
No comments:
Post a Comment