Kenaikan cukai rokok ini, terkait kenaikan target penerimaan cukai. Dalam APBN Perubahan 2010, target penerimaan cukai Rp. 59,3 triliun, sementara RPABN 2011 menjadi Rp 60,7 triliun.
Sebagaimana dilansir Antara, dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2011 disebutkan, satu faktor penyebab ditingkatan target penerimaan cukai, karena tarif cukai rokok dinaikkan, sesuai dengan roadmap cukai hasil tembakau. Faktor lain yang berpengaruh, pada peningkatan penerimaan cukai adalah peningkatan tarif cukai, perbaikan administrasi kepabeanan dan cukai, dan extra effort untuk mengurangi peredaran barang kena cukai secara ilegal.
Target penerimaan cukai pada tahun 2011, sebesar Rp 60,7 triliun, terdiri atas cukai hasil tembakau sebesar Rp58,1 triliun, dan cukai minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) dan ethil alkohol (EA) sebesar Rp2,7 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata mengakui, adanya rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok, namun kenaikannya tidak akan terlalu signifikan. Kenaikan target penerimaan cukai akan dipenuhi dari cukai rokok, bukan dari cukai minuman keras dan EA. Tarif cukai miras sudah mengalami kenaikan lebih dari 100 persen pada 2010, sehingga tidak mungkin dinaikkan kembali pada 2011.
Jika kenaikan cukai itu disetujui DPR maka kenaikan tarif cukai rokok akan mulai berlaku sejak semester pertama 2011.
Thomas menyebutkan, untuk menutup kenaikan terget penerimaan cukai rokok, pemerintah tidak mungkin melakukannya dengan menaikkan jumlah produksi rokok, karena pemerintah sudah menentukan pembatasan produksi rokok.
Sementara mengenai besaran kenaikan tarif cukai rokok, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Agus Supriyanto mengungkapkan besarannya akan disesuaikan dengan perkiraan laju inflasi selama 2011 yaitu sekitar lima persen. Kenaikan tersebut akan berbeda-beda berdasarkan jenis rokoknya.
Sebelumnya pada awal 2010, pemerintah juga memberlakukan kebijakan cukai hasil tembakau. Dalam kebijakan cukai 2010, sistem tarif cukai mengikuti kebijakan tahun 2009, yaitu sistem tarif spesifik untuk semua jenis hasil tembakau.(MH/Ant)
*) Simak Bulettin Trijaya, Senin hingga Jumat jam 21.00 wib di 95,1 Trijaya FM Medan
No comments:
Post a Comment