Dalam diskusi Medan First Channel Trijaya FM Medan, pagi tadi, Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan, Majda El Muntaz mengatakan, salah satu indikator pelanggaran hak publik itu, banyak perda yang melanggar hak azazi manusia, seperti, perda tentang retribusi UKM.
Majda menyebutkan, pembangunan dewasa ini, diarahkan untuk meningkatkan partisipasi publik. Namun kenyataannya, pemerintah daerah cenderung mengabaikan hak-hak publik itu. Sebagai contoh, dalam membuat kebijakan, pemerintah daerah melibatkan masyarakat. Pemerintah tidak pernah memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengakses informasi tentang kebijakan yang dibuat.
Bahkan tidak jarang pula pemerintah daerah mengambil hak-hak publik, dengan alasan pembangunan, pemerintah daerah dapat menggusur masyarakat dari lokasi yang ditempatinya.(MH/MFC)
*) Simak Bulettin Trijaya, Senin hingga Jumat jam 21.00 wib di 95,1 Trijaya FM Medan. Khusus Rabu, jam 20.45wib
No comments:
Post a Comment