Pengadilan Negeri (PN) Medan siang tadi, Selasa 9 November 2010, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi tukar guling lahan kebun binatang Medan senilai Rp13,6 milyar, dengan terdakwa Mantan Wakil Kota Medan Ramli MM. Sidang yang dipimpin Sugianto SH, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rehulina Purba, menyatakan terdakwa Ramli Lubis dianggap melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Menurut Rehulina Purba, Ramli Lubis membuat laporan berbeda tentang nilai lahan kebun binatang lama di Jalan Brigjen Katamso Medan. Nilai objek lahan tersebut diasumsikan mencapai Rp 47 miliar. Namun harga tersebut diturunkan menjadi Rp 26 miliar. Sehingga ditemukan kerugian negara sebesar 13 milyar rupiah.
Dalam persidangan itu, Ramli Lubis hadir dengan mengenakan peci. Ramli mengaku, dirinya tidak bertanggung jawab dalam kasus itu. Sebab kebijakan itu diputuskan oleh Walikota Medan, yang saat itu dijabat Abdillah.
Roby Karokaro - Trijaya FM Medan
*) Simak Bulettin Trijaya, Senin hingga Jumat jam 21.00 wib di 95,1 Trijaya FM Medan.
No comments:
Post a Comment