Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami kasus dugaan persekongkolan tender proyek Paviliun World Expo Shanghai China 2010, meskipun pameran akbar tersebut sudah berakhir per 31 Oktober lalu.
Menurut Ketua KPPU, Tresna P. Soemardi, dugaan sementara dari kasus ini bisa mengarah pada bersekongkolan tender, termasuk adanya dugaan diskriminasi usaha. Semua itu masih dalam tahap proses yang sedang didalami KPPU.
Saat ini, KPPU telah masuk tahap pemberkasan, yaitu proses melengkapi berkas-berkas. Proses pemberkasan ini akan memakan waktu yang lama. Sesuai peraturan komisi, pemberkasan itu berlangsung selama 60 hari, bahkan bisa diperpanjang 30 hari lagi. Jika menemukan bukti, maka proses akan ditingkatkan.
Sumardi menjelaskan, bukti-bukti yang sedang dikumpulkan KPPU diantaranya menyangkut proses lelang. Data-data proses lelang ini dihimpun dari kementerian perdagangan dan instansi lainnya.
Sebelumnya, pada April 2010 lalu KPPU telah mencurigai terjadi persaingan tak sehat dalam proses tender pengadaan paviliun Indonesia, dalam acara World Expo 2010 di Shanghai, China.
Kepala Biro Humas KPPU, A. Junaidi mengatakan, dalam hasil monitoring yang dilakukan, KPPU melihat adanya pelanggaran aturan tender dalam pengadaan pavilion. Pembuatan paviliun Indonesia di World Expo Shanghai, menelan dana hingga US$ 20 juta atau sekitar Rp 180 miliar. Setelah pameran yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Oktober itu berakhir, pemerintah memutuskan untuk membongkarnya.(MH/dc)
*) Simak Bulettin Trijaya, Senin hingga Jumat jam 21.00 wib di 95,1 Trijaya FM Medan
No comments:
Post a Comment