Tuesday, November 9, 2010

Kejati Sumut Usut Pemotongan Dana Intensif Guru

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusut pemotongan dana insentif guru yag berasal dari APBD Propinsi Sumatera Utara.

Mengusut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Edi Irsan Kurniawan Tarigan, mengatakan, pengusutan dilakukan setelah menerima laporan dari Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI). PGSI mensinyalir ada dugaan korupsi dalam penyaluran insentif di Medan tahun anggaran 2010.

Edi Irsan menjelaskan, sebagai langkah awal penyelidikan, Kejati Sumut akan mengumpulkan bukti dan keterangan yang menguatkan indikasi korupsi dalam penyaluran insentif guru itu.

Sementara itu, Ketua PGSI Kota Medan, Partomuan Silitonga mengatakan, indikasi korupsi yang ditemukan adalah pemotongan dana insentif ratusan guru di kota Medan sebesar 5 persen. Pemotongan insentif itu terjadi sejak awal Januari hingga November 2010.

Dana yang harus diterima oleh setiap guru di Kota Medan sebesar Rp. 360 ribu per enam bulan. Tetapi dana ditransfer ke rekening guru di Bank Sumut, hanya Rp. 342 ribu.

Data yang diperoleh Trijaya FM Medan, Kejati Sumut juga pernah mengusut kasus serupa di Kabupaten Simalungun. Namun hasil pengusutan tersebut tidak jelas hingga kini.

Roby Karokaro - Trijaya FM Medan


*) Simak Bulettin Trijaya, Senin hingga Jumat jam 21.00 wib di 95,1 Trijaya FM Medan.

No comments: