Wednesday, November 3, 2010

Jenis-jenis Pajak Properti

Profesional Muda, pada Kamis (21/10/10) lalu kembali diadakan perbincangan seputar pajak properti yang memasuki episode ketiga, dalam program Trijaya Executive Lounge. Pada 2 episode pertama penyiar coba mengajak anda, mengenal Pajak Property secara general.

Dari perbincangan dengan Bapak Asprilanto Ardiwidodo, yang akrab dipanggil pak Aspril, tersebutkan jenis-jenis pajak yang menjadi beban bagi pembeli properti. Biasanya pajak telah dimasukkan ke dalam harga jual jika kita membeli properti melalui developer/ pengembang properti. Besarnya pajak sangat tergantung jenis, nilai, luas dan lokasi properti.

Sebelum menghitung besaran pajak yang terkait dengan properti, pada episode ini ada baiknya kita mendalami satu per satu pajak dalam properti:

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak ini dikenakan pada saat kita membeli properti, baik dari developer maupun perorangan. Besarnya pajak 10 persen dari nilai transaksi. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari perorangan, pembayaran dilakukan sendiri setalah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Pajak ini dikenakan sekali saat pembelian properti baru.

2. BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )
Selama beberapa episode perbincangan bea ini paling sering ditekankan oleh tim dari Kanwil Dirjen Pajak Sumut I. Besarnya BPHTB adalah 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPKTP). Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. NOPKTP di setiap daerah berbeda-beda.

3. BBN ( Bea Balik Nama )
Bea Balik Nama. Bea Balik Nama ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui developer, BBN diurus developer dan konsumen tinggal membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus sendiri.Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar dua persen dari nilai transaksi.

4. PPnBM ( Pajak Penjualan Barang Mewah )
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini, luas bangunannya lebih dari 150 m2 atau harga jual bangunannya diatas Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM adalah 20 persen dari harga jual, dibayarkan saat bertransaksi.
PPnBM tidak berlaku untuk transaksi perorangan.

5. PPh ( Pajak Penghasilan )
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 % dari total nilai transaksi, kecuali transaksi Rp. 60 juta atau dibawahnya, penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.

6. PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sementara untuk pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan didenda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan.
Yang perlu diperhatikan, PBB dipungut setiap tahun. Jangan lupa, bukti pembayarannya disimpan.


Note:
Jika kita Developer maka jenis pajak yang wajib dibayar adalah PPh final sebesar 5%
Jika kita pembeli properti maka pajak yang wajib dibayar adalah BPHTB.
Namun jika anda per orangan dan bermaksud untuk menjual, maka posisi anda sama dengan developer. Jadi anda wajib membayar PPh final. PPh Final ini dibayarkan setelah dilakukan transaksi jual beli.
Setelahnya, jika kita bermaksud mengaktakan properti, baru kita wajib membayar BBN.
Ketika sudah memiliki properti, ada lagi kewajiba setiap tahunnya, yaitu PBB.

Pajak Kita untuk Sumatera Lebih Baik...


(Rini Aprianty)

No comments: