Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai mengaudit kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Hasilnya, ditemukan berbagai penyimpangan di Ditjen Pajak.
Anggota III BPK, Hasan Bisri, mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar lembaga tulang punggung penerimaan negara ini harus melakukan pembenahan. Hasil audit ini akan diserahkan ke DPR minggu depan, karena audit itu dilakukan berdasarkan permintaan DPR.
Sebelumnya, Komisi XI DPR-RI telah menggunakan kewenangannya untuk meminta BPK mengaudit investasi berbasis kinerja terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Hal itu, dilakukan karena panitia kerja (Panja) DPR tidak mendapatkan data yang akurat dari Ditjen Pajak.
DPR menilai, Ditjen Pajak tidak terbuka dalam menjelaskan masalah perpajakan pada setiap rapat Panja. Salah satu kasus yang disoroti DPR adalah tertahannya restitusi perpajakan yang dialami Permata Hijau Sawit (PHS) bernilai Rp 530 miliar.
*) Simak Bulettin Trijaya, Senin hingga Jumat jam 21.00 wib di 95,1 Trijaya FM Medan.
No comments:
Post a Comment