Sekjend Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Elfenda Ananda dalam diskusi Medan Fisrt Channel Trijaya FM Medan, mengatakan proses pemiskinan merupakan cara paling efektif, untuk membuat para koruptor jera. Hukum penjara yang diterapkan di Indonesia, dinilai tidak efektif.
Komentar Elfenda Ananda menanggapi banyaknya koruptor di Sumatera Utara yang belum membayar ganti rugi kepada negara.
Menurut Elfenda, aparat penegak hukum tidak menvonis para koruptor dengan vonis penjara, tetapi vonis yang diberikan berupa denda. Dalam vonis itu, disebutkan aparat penegak hukum langsung menyita harta benda para koruptor, sesuai dengan denda yang harus dibayarkan kepada negara.
Elfenda menyebutkan, banyaknya koruptor tidak membayar ganti rugi kepada negara, merupakan indikasi lemahnya penegakan hukum di Indonesia.(MH/MFC)
*) Simak Bulettin Trijaya, Senin hingga Jumat jam 21.00 wib di 95,1 Trijaya FM Medan. Khusus Rabu, jam 20.45wib
No comments:
Post a Comment